Senin, 11 April 2011

MAKALAH PSIKOLOGI TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Pertanyaan yang diberikan kepada pemakai antara lain:
a. Sejak kapan anda mulai mengkonsumsi narkoba?
b. Kenapa anda bisa terjerumus ke dalam dunia itu?
c. Jenis narkoba apa yang sering anda konsumsi?
d. Apabila anda sedang memakainya, sendirian atau beramai?
e. Reaksi apa yang anda rasakan apabila memakainya?
f. Faktor apa yang mendorong anda untuk berhenti mengkonsumsi narkoba?
2. Pertanyaan yang diberikan kepada polisi antara lain:
a. Sanksi apa yang diberikan kepada pengguna, pengedar dan pembuat narkoba?
b. Pasal berapa yang menerangkan tentang sanksi kepada pengguna, pengedar dan pembuat narkoba?
c. Pernahkah Polsek Rajagaluh menangkap pengedar atau pengguna narkoba?
d. Apabila anda merazia narkoba contohnya ganja dikemanakan?

C. Tujuan Penulisan
Kami tim penyusun menulis makalah ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang, akibat dan hukuman bagi para pemakai, pengedar, dan pembuat narkoba khususnya di lingkungan pelajar SMAN 1 Rajagaluh. Supaya guru-guru atau dewan sekolah lebih tegas dalam pemeriksaan terhadap para siswa dan siswi SMA untuk tidak menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.

D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami melakukan penelitian atau dengan cara mewawancarai bekas pemakai narkoba dan polisi yang bersangkutan supaya lebih jelas dalam pembuatan atau penyusunan makalah ini, kami juga mempelajari dan membaca dari media-media massa yang menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba.

E. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada, maka kami mencoba menyusunnya sedemikian rupa sehingga permasalahan-permasalahan dapat terjawab secara sistematis. Adapun sistematika permasalahan ini adalah:
BAB I PENDAHULUAN
Berisi latar belakang penulisan (masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan serta sistematika penulisan)
BAB II PEMBAHASAN
Pada bab ini kami mencoba menjawab permasalahan-permasalahan pada Bab I melalui hasil wawancara kami terhadap pengguna narkoba dan polisi yang menanganinya.
BAB III KESIMPULAN
Pada bab ini berisi uraian intisari dari permasalahan-permasalahan yang diajukan dan dibahas pada bab sebelumnya.
BAB IV PENUTUP

BAB II
PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Penggunaan Narkoba
Pada awalnya orang-orang yang mengkonsumsi narkoba ketika masih sekolah SMP, di SMP mereka mulai mencoba minum-minuman keras yang ditawari oleh teman-temannya yang ada di SMA. Ketika mereka sudah masuk SMA mereka mulai mencoba mengkonsumsi pil lexotan yang dosisnya ringan, kemudian mereka mencoba obat-obatan yang dosisnya tinggi.
Orang-orang mengkonsumsi narkoba itu bertujuan untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapi olehnya. Misalnya anak yang selalu dimarahi oleh orang tuanya dan kurang perhatian (kasih sayang) dari kedua orang tuanya pasti merasa kesal dan marah maka, untuk menghilangkan rasa kesal dan marahnya mereka minum-minuman keras bahkan ada yang langsung memakai narkoba.
Apabila ditambah dengan pergaulan yang bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak sendiri dan tidak mau diatur sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba ini.

B. Jenis-Jenis Narkoba Yang Biasa Dikonsumsi
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganda dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi dan dapat sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.

C. Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok mencuri dan sebagainya.

D. Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai Dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
 Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
 Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
 UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
 UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)

BAB III
KESIMPULAN

Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.
Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba.
Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.






BAB IV
PENUTUP

Demikian makalah ini penulis susun, untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan kita. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.

0 comment:

Posting Komentar