Sabtu, 28 Mei 2011

Lambang Negara

LAMBANG NEGARA

SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam Lembaran Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan ke Lembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.

BENTUK

Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
MAKNA LAMBANG NEGARA
Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh, sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.
2. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya) melambangkan tanggal 17 (tanggal kemerdekaan).
3. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).
5. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :
v Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
v Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
v Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
v Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
v Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
6. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dapat disalin diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan Lambang Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang lambang Negara tanggal 26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang disesuaikan dengan keadaan sekarang, berbunyi sebagai berikut :
a. Pemasangan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap sebagai suatu keistimewaan.
Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini dibatasi pada gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus disediakan untuk jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
v Gedung-gedung MPR, DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK, Sekretariat Negara, BAPPENAS.
v Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan itu.
b. Pemasangan Lambang Negara di dalam gedung :
1. Pemasangan Lambang Negara diharuskan di dalam tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar
2. Pemasangan Lambang Negara diperbolehkan pada tiap kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di atas.
3. Jika Lambang Negara dalam suatu ruangan ditempatkan bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama dengan yang diberikan kepada gambar itu.
c. Pemasangan Lambang Negara secara lain
1) Lambang Negara dipasang pada paspor dan tiap Lembaran Negara dan Berita Negara serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas tengah.
2) Lambang Negara hanya diperbolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah Tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
3) Di dalam cap dinas untuk kantor-kantor pusat dari jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2 di atas boleh dilukiskan Lambang Negara.
4) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Nagara, termasuk sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah dan Notaris.
5) Lambang Negara dapat digunakan pada :
v Mata uang logam dan mata uang kertas.
v Kertas bermaterai (dalam materainya)
v Surat Ijazah Negara
v Barang negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
v Pakaian-pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
v Buku-buku dan majalah-majalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
v Buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah, juga buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
v Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan seizin Menteri yang bersangkutan.
6) Lambang Negara dapat digunakan diadakannya peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan bangunan-bangunan lainnya yang pantas.
7) Lambang Negara dalam bentuk Lencana dapat digunakan di suatu negara asing oleh Instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
LARANGAN
Pada dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) yang ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan disamping itu :
a) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain.
b) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
c) Dilarang membuat lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut di bawah ini, yaitu :
a. Menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan.
b. Menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain pada Lambang Negara.
c. Menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
d. Lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
Kesemuanya dianggap sebagai pelanggaran dan perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau dend

0 comment:

Posting Komentar