Sabtu, 09 April 2011

Bagaimana Wanita Memanjangkan Kainnya?

posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak dari betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah dibawah mata kaki atau dibawah lututnya?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Dr. Sholih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhohullah :
Yang dituntut terhadap perempuan muslimah adalah untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dari laki-laki. Karena itulah, mereka diperbolehkan untuk memanjangkan kainnya satu hasta untuk bisa menutupi kedua kakinya, sementara laki-laki dilarang untuk memanjangkan kainnya di bawah mata kaki (isbal). Hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan dituntut untuk menutup semua tubuhnya. Dan jika memakai kaos kaki maka hal ini dalam rangka berhati-hati dalam menutup tubuhnya, hal ini adalah perkara terpuji, namun tetap memanjangkan kainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits. Wallahul Muwaffiq.
(Sumber: Majalah An-Nashihah Volume 13 tahun 1429 H/ 2008 M; dinukil dari http://formulahaji.com/bagaimana-wanita-memanjangkan-kainnya)

0 comment:

Posting Komentar