Selasa, 05 April 2011

Ekonomi_Sistem Ekonomi Nasional

A PENGERTIAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga
dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi
dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat
berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban
memberikan arahan dan bimbingan
serta menciptakan iklim yang sehat guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B CIRI POSITIF
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi
adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap
warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
Negara sangat mengakui setiap upaya dan
usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian.

C CIRI-CIRI NEGATIF
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
    bangsa lain.
2. Sistem Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
    kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
    yang merugikan masyarakat.

 
D LANDASAN POKOK EKONOMI
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4
UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
        a. Perekonomian  isusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
             kekeluargaan.
        b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
             hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
        c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
        d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
             ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
             berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
             keseimbangan  kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi
tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan
ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan
demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri
positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan
dalam poin-poin berikut.
     a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
         kekeluargaan.
     b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
         hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
     c . Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
          negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
     d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
   ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan,
          berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
          kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
      e. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan
          pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
      f. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang
           layak.
      g. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
         dengan kepentingan masyarakat.
      h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
          batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
      i. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

0 comment:

Posting Komentar