posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Soal:
Saya seorang wanita muda yang sedang bingung. Saya hidup dengan keluarga saya yang berpemahaman aneh dan menyimpang. Saya pernah memakai hijâb, namun saya mendapat penentangan yang keras dan ejekan dari keluarga saya, hingga pada batas dimana mereka memukuli dan melarang saya untuk keluar dari rumah. Mereka memaksa saya untuk melepaskan hijab saya, dan hanya memakai pakaian yang longgar dan panjang, namun tetap menampakkan wajah saya. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya meninggalkan rumah meskipun banyak orang fajir (berada dimana-mana -pent.)?
Jawab:
Pertanyaan ini mengandung dua permasalahan utama. Pertama, keluarga yang melakukan tindakan buruk seperti itu kepada wanita muda ini boleh jadi karena dua alasan: jahil akan kebenaran atau arogan untuk mengikuti kebenaran. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan tidak mau patuh. Mereka tidak berhak berbuat demikian (kepada wanita muda ini -pent.). Memakai hijab bukanlah suatu aib bukan pula suatu perbuatan yang buruk. Manusia memiliki kebebasan dalam batas-batas syari’ah. Jika mereka tidak mengetahui bahwa memakai hijab adalah wâjib atas wanita, maka mereka harus diberitahu. Mereka harus diberitahu bahwa memakai hijab adalah wajib menurut Al-Qur’an and As-Sunnah. Akan tetapi, jika mereka mengetahui namun arogan untuk menerima kebenaran, maka perbuatan maksiat mereka jauh lebih besar lagi, sebagaimana kata seorang penyair, “Jika kamu tidak tahu, maka itu adalah musibah yang besar. Tetapi, jika kamu tahu, maka itu adalah musibah yang jauh lebih besar.”
Kedua, mengenai wanita muda ini. Kami katakan kepadanya bahwa wajib atasnya untuk ta’at dan takut kepada Allah semampunya. Jika ia mampu untuk memakai hijab tanpa ada peringatan (yaitu perlakuan buruk -pent.) dari keluarganya, maka ia harus memakainya. Adapun, jika mereka memukuli dan memaksanya untuk melepaskan hijabnya, maka tidak ada dosa atasnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kâfir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (An-Nahl 16:106)
Dalam ayat yang lain, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al-Ahzaab 33:5)
Bertaqwalah kepada Allah dengan segala upaya menurut kesanggupanmu. Jika keluargamu tidak memahami hikmah di balik kewajiban berhijab, maka katakanlah kepada mereka: Wajib atas setiap mu’min untuk tunduk kepada perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dia memahami atau pun tidak memahami hikmah di balik perintah tersebut, karena ketundukan itu sendiri merupakan suatu hikmah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzaab 33:36)
Ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya tentang keadaan wanita yang sedang haidh, mengapa ia harus mengqadha puasa, bukan shalatnya, beliau menjawab, “Kami mengalami haidh di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa kami, kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat kami.” Karena itu, beliau menganggap perintah sebagai hikmah itu sendiri. Bahkan, hikmah di balik kewajiban berhijab sangatlah jelas karena seorang wanita yang memperlihatkan kecantikannya adalah sumber fitnah. Manakala terjadi fitnah, dosa dan maksiat pun terjadi. Bila dosa dan kemaksiatan menyebar, maka artinya akan datang kerusakan dan kebinasaan.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Fataawa al-Mar’ah
(Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/hijaab/0000206_25.htm untuk http://akhwat.web.id)
0 comment:
Posting Komentar