Keterbukaan dan Keadilan
 Dalam
 Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
 
1. Pengertian Keterbukaan 
 Adanya keterbukaan tidak  terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan  perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk  menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian,  era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya  ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka  menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
 Keterbukaan adalah  keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan  dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang  memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
 Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas  teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan  informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak  berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi  sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan  hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
 Akan tetapi, keterbukaan  akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat  dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi  masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya  masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan  memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari  luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh  sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat  buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
 2. Pengertian Keadilan
 Keadilan pada hakikatnya  adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.  Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai  dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan  kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat  keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
 1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
 2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata  adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan  tidak memihak.
 - Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
 
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
 - Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
 - Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
 - Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
 - Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
 
- Pembagian keadilan menurut Plato:
 
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
 - Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
 
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
 - Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
 
Keterbukaan  dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa  ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah  keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi  di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu  jaminan keadilan. 
 Sikap  keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat  dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan  mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
 Sesungguhnya  keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu  dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan  pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu,  keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara  teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan  suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam  rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. 
 Dalam  konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi  setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi  setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek  kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
 Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau  kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus  diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun  indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan  (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya  terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan.  Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti  sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.  Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan  menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
 Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
 - kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
 - menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
 - pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
 - tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses
 - pembangunan nasional
 - hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
 - ketertinggalan dalam segala bidang.
 
Untuk  itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.  Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang  baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada  beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
 - Asas Kepastian Hukum
 - Asas Tertib Penyelenggaran Negara
 - Asas Kepentingan Umum
 - Asas Keterbukaan
 - Asas Proposionalitas
 - Asas profesionalitas
 - Asas Akuntabilitas
 
Penyelenggaraan  pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau  penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No.  28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan  fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang  fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
 Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap  terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung  proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara,  termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya  terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan  harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap  penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat  dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan  terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat  diperkecil.
 Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia  memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau  informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan  dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan  pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan  pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil  oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri  diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga  negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers.  Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan  kekuasaannya.
 2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
 Ketidakadilan dapat menciptakan  kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam  kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis  dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa  dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan  bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami  hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami  keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian  keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan  bangsa serta keutuhan negara kita.
 3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
 Sebagai warga negara, kita harus ikut  serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan  keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi  warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah  diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.  Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat  dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
 - Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
 - Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
 - Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
 - Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
 - Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
 
Dengan partisipasi pemerintah dan  warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa  keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu,  terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di  Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi  kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan  pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus  terwujud.
 Pengertian Pemerintahan
 Pemerintahan sebagai sekumpulan  orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan  kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat  dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
 Pemerintahan merupakan organisasi atau  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah  kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
 Government dari bahasa Inggris dan  Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa  Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan  kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan  terkadang juga menjadi Penguasa.
 Pemerintahan dalam arti luas adalah  segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,  eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan  dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya  meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
 Pemerintahan dalam arti luas adalah  segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak  diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif  saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan  yudikatif.
 Pemerintahan adalah lembaga atau badan  public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan  adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk  mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
 Pengertian Pemerintah
 Pemerintah adalah organisasi yang  memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta  undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem  pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan  di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran  (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam  cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut /  Mutlak.







This site is helpful once thank you for presenting it.
BalasHapusTanaman Obat Ambeien Alami
Tanaman Obat Ginjal Tradisional
Penyebab Penyakit Infeksi Saluran kemih
Tanaman Tradisional Untuk Infeksi Saluran Kemih
Tanaman Obat Tradisional Gagal Ginjal
Menghilangkan Flek-Flek Hitam Akibat Sinar Matahari