Pertanyaan:
Ass.wr wb,,
tidak mengerti mengenai istilah “hadiah”, ortu saya selalu menganjurkan anak2nya melakukan ibadah hadiah untuk yg sudah mati, misal : mengaji qur`an dihadiahkan, makan juga ada istilah dihadiahkan untuk yg sudah mati,
bagaimana sebetulnya dalil atau hukumnya ?
terima kasih
aladin
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Aladin, kalau yang dimaksudkan dengan hadiah di sini adalah menghadiahkan pahala amal ibadah yang kita lakukan untuk seorang muslim yang sudah meninggal dunia, maka hal itu menurut para ulama diperbolehkan. Baik amal ibadah tersebut berupa ibadah harta maupun ibadah fisik. Di antara dalilnya adalah:
- Adanya perintah atau anjuran untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuk mayit baik dalam Alquran maupun sunah.
- Suatu ketika ada Sa’ad ibn Ubadah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah saw, ibuku telah meninggal dunia saat saya sedang pergi. Apakah jika saya bersedekah untuknya hal itu bermanfaat baginya?” “Ya,” jawab beliau. (HR Bukhori).
- Nabi saw. bersabda, “Siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang puasa, keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhori dan Muslim).
Jadi, menghadiahkan pahala amal ibadah untuk orang mati boleh. Namun, yang perlu diperhatikan di sini bahwa yang diperbolehkan adalah menghadiahkan pahala; bukan menggantikan pahala. Sama halnya seperti seorang buruh yang pekerjaannya tidak boleh digantikan oleh orang lain; tetapi upahnya bisa diberikan kepada orang lain jika ia mau.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Aladin, kalau yang dimaksudkan dengan hadiah di sini adalah menghadiahkan pahala amal ibadah yang kita lakukan untuk seorang muslim yang sudah meninggal dunia, maka hal itu menurut para ulama diperbolehkan. Baik amal ibadah tersebut berupa ibadah harta maupun ibadah fisik. Di antara dalilnya adalah:
- Adanya perintah atau anjuran untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuk mayit baik dalam Alquran maupun sunah.
- Suatu ketika ada Sa’ad ibn Ubadah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah saw, ibuku telah meninggal dunia saat saya sedang pergi. Apakah jika saya bersedekah untuknya hal itu bermanfaat baginya?” “Ya,” jawab beliau. (HR Bukhori).
- Nabi saw. bersabda, “Siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang puasa, keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhori dan Muslim).
Jadi, menghadiahkan pahala amal ibadah untuk orang mati boleh. Namun, yang perlu diperhatikan di sini bahwa yang diperbolehkan adalah menghadiahkan pahala; bukan menggantikan pahala. Sama halnya seperti seorang buruh yang pekerjaannya tidak boleh digantikan oleh orang lain; tetapi upahnya bisa diberikan kepada orang lain jika ia mau.
Adapun menghadiahkan makanan untuk orang mati (sesajen) sama sekali tidak diajarkan; bahkan sangat dilarang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/23213
Wassalamu alaikum wr.wb.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/23213
0 comment:
Posting Komentar