Islam  sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu,  Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain  tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh,  asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang  melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh  Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi  diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali  ini. 
A. Merampok
Merampas  atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan,  ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat  menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam  merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila  dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga  masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan.  Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka  dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan  merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat  yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul  Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “sesungguhyna  pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan  membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau  dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari  negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan  yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki  dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai)  pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah  dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) lihat al-Qur’an online di Goole,
Pengertian  hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian  tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat  tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas  jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa  orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat  antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya  akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi  sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah  SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B. Membunuh
Hak-hak  yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam  adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak  kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Islam  memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam  orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT  berfirman.
Artinya :“Dan  barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka  balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka  kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan  dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau  cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia  senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. pembunuhan  yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam  keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat  dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak  keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3. pembunuhan  karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan  tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka  penjara atau denda ringan
Untuk  memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu  memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap  lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita  untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan  membunuh.
- Membiasakan bersilaturahmi
 - Mampu menahan amarah
 - Mampu memaafkan kesalahan
 - Berbuat adil
 - Memperbanyak berbuat kebajikan
 - Suka menolong
 - Bersikap lemah lembut
 - Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
 - Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
 - Memakan makanan yang halal dan thayyib
 - Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
 - Berlaku lurus terhadap manusia
 - Tidak pelit atau kikir
 
C. Asusila
Asusila  adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma  atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan  masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah  memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang  indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi  dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan  erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat  ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam  Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan  tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah  kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan  pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih  suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka  perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka  bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil  mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan  mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1. Faktor  lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh  terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada  pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan  terhadap pengaruh tersebut.
2. Kurangnya  keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau  menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja  karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan  perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3. Kurangnya  sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut.  Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan  yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah  hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia  sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai  perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu  mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang  baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam,  bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
- hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
 - hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
 - hak dan kewajiban dasar manusia.
 
Darah  manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun  telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan  menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang  cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus  dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang  telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong  tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh  sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam  pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah  kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta  pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa  Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk  membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia.  Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan  kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada  beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi  manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
- Membunuh manusia
 - Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
 - Mencuri
 - Berzina
 - Menipu atau berlaku curang
 - Melakukan riba
 - Melakukan judi atau maasyir.
 - mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
 - Memakan harta anak yatim yang bukan hak
 - menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
 - Menganiaya
 - Mengkhianati amanah dan menipu
 - Menipu dan merusak hakim
 - Membela pengkhianat
 - Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
 - Menyembunyikan kebenaran
 - Berkata buruk
 - Mengumpat
 - Mengejek atau mengolok-olok
 - Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
 - Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
 - Menganggap rendah orang lain atau sombong
 - Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
 - Kikir atau bakhil
 - Merugikan atau mengambil hak orang lain
 - Membenci
 - Merusak
 - Menghina
 - Memaksakan kehendak.
 
Iblis  atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan  perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia  sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin  agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap  yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut  antara lain sebagai berikut.
- Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
 - Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
 - Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
 - Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
 
IMTIHAN
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai jawaban yang paling tepat!
1. Perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan bagi masyarakat adalah …
a. merampok
b. judi
c. pekerjaan liar
d. minum khamar
e. mencuri
- Dalil Al Qur’an yang menetapkan hukum bunuh atau salib terhadap orang yang memerangi Allah dan rasul Nya serta orang yang membuat kerusakan di bumi di sebutkan dalam surah ….
 
a. Al maidah ayat 33
b. Al maidah ayat 5
c. Al maidah ayat 38
d. Al baqarah ayat 219
e. Al maidah ayat 90
- Hukum bagi orang yang merampok dan membunuh menurut Islam adalah …
 
a. dipenjara
b. diasingkan
c. didenda
d. dihukum mati dan disalib
e. dicambuk seratus kali
- Mengambil harta orang lain dengan paksa dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pemiliknya disebut …
 
a. pencurian
b. perampasan dan perampokan
c. penganiayan
d. pembunuh
e. penculik
- Meminjam barang milik orang lain tanpa izin disebut…
 
a. gasab
b. mencuri
c. merampok
d. merampas
e. menculik
- KUHP adalah buku pedoman mengenai …
 
a. warisan
b. hukum
c. agama
d. fisika
e. biologi
7. Segala minuman yang memabukkan di dalam Al Qur’an disebut …
a. maisir
b. barkotika
c. khamar
d. azlamu
e. tabarru’
8. Yang bukan termasuk bahaya akibat perbuatan penyelewengan seksual (zina) ialah …
a. penularan penyakit kelamin dan terjangkitnya AIDS
b. kehancuran moral dan kerusakan akhlak
c. menumbuhkan sifat permusuhan dan kebencian
d. pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan
e. melahirkan anak yang tidak jelas orang tuanya
- Seorang perempuan atau laki-laki tidak berpergian atau mendatangi lawan jenis, kecuali didampingi muhrimnya adalah untuk menghindari terjadinya ..
 
a. pencurian
b. perampokan
c. pembunuhan
d. perzinahan
e. penganiayaan
- Sanksi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja adalah …
 
a. dipancung
b. dipenjara 10 tahun
c. dipotong kedua kakinya
d. dirajam 100 kali
e. diat 100 ekor unta
- Pelaku pencurian yang memenuhi persyaratan hukum dikenakan sanksi atau hukuman menurut surah Al Maidah : 38 adalah …
 
a. dipotong tangannya
b. dipotong kedua kakinya
c. dipotong kedua tangan dan kakinya
d. dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang
e. dihukum penjara atau denda
- Berikut ini adalah ayat-ayat Al Qur’an tentang perselisihan, permusuhan, perusakan atau perbuatan-perbuatan tercela kecuali…
 
a. QS Al Isra : 53
b. QS Al Maidah : 91
c. QS Al Baqarah : 3
d. QS An Nahl : 90
e. QS Al A’raf : 56, 85
- Seorang yang melakukan pencurian atau korupsi atau korupsi di dalam hukum Islam diancam hukuman …
 
a. diusir dari negeri tersebut
b. dihukum gantung
c. dihukum mati
d. dihukum salib
e. potong tangan dan kaki
- Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah…
 
a. minuman keras
b. narkotika
c. pembunuhan
d. perjudian
e. pelacuran
- Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh …
 
a. orang yang pernah menikah
b. pelajar
c. mahasiwa
d. karyawan
e. duda dan janda
- Seseorang      melakukan pencurian atau korupsi dalam hukum Islam sanksinya…. 
- di usir dari negeri tersebut
 - dihukum gantung
 - dihukum mati
 - dihukum salib
 - potong tangan
 
 - Perbuatan      yang termasuk tindak pidana khusus adalah…. 
- minuman keras
 - penyalahgunaan narkotika
 - pembunuhan
 - perjudian
 - pelacuran
 
 - Perbuatan      yang termasuk liwath adalah…. 
- Perzinahan
 - bermesra-mesraan
 - lesbian
 - onani
 - maturbasi
 
 - Perzinahan      yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh…. 
- orang yang pernah menikah
 - karyawan
 - pelajar/mahasiswa
 - janda dan duda
 - jawaban semuanya benar
 
 - “kullu musykirin haramun” artinya adalah…
 
a. zina itu haram
b. tiap sesuatu yang memabukkan haram
c. setiap bentuk perjudian itu haram
d. liwath itu haran
e. lokalisasi prostitusi
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan merampok, membunuh dan asusila!
2. Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
3. Tuliskanlah Al Qur’an surah Al Isra ayat 53 berikut terjemahannya !
4. Sebutkanlah 5 (lima) penyebab orang bertikai karena berselisih pendapat!
5. Apakah yang dimaksud fanatik yang berlebihan?
6. Sebutkanlah jenis-jenis pembuinuhan berikut penjelasannya!
7. Jelaskanlah pandangan Al Qur’an tentang pembunuhan!
8. Sebutkanlah tiga penyebab yang mendorong timbulnya penyimpangan perilaku seperti seks di luar nikah!
9. Tulislah hadis tentang hukum haramnya khamar!
10. Apa yang dimaksud dengan hal-hal berikut ini?
a. Berwawasan sempit
b. Menutup diri atau sulit menerima pendapat orang lain
c. Memaksakan kehendak







0 comment:
Posting Komentar