Manusia  dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan  antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia  harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai  sumber ekonomi. Allah SWT berfirman lihat Al-qur,an on line di gogle 
Artinya : “Dan  Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan)  negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan)  duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah  berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)  bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat  kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual  beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna  berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya  Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta  (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu  benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad)  tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah :  103, hud : 93)
1.      Hukum Jual Beli
Orang  yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual  beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari  pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya,  hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu  dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku  dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ  ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “  Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau  tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari  hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual  beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual  dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut  atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan  terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah  meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli  yang telah disepakatinya.
2.      Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a.      Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang  gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli  dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah  satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak  sah.
b.      Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan  ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan  ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk  kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan  aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan  dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang  melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli  dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah  saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan  mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c.       Benda yang diperjualbelikan
1)      Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.
2)      Suci atau bersih dan halal barangnya
3)      Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
4)      Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
5)      Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
6)      Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
7)      Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
3.      Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a.      Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku  benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman.  Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim  dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi  promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu  karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku  benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat  macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah,  orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin  yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b.      Menepati Amanat
Menepati  amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah  mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak  melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal  yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang  menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada  pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli  tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c.       Jujur
Selain  benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur.  Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli  karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat  merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran  kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah  Allah SWT. Firman Allah  lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Dan  (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib.  Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan  bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata  dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah  kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan  janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan  memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul  kamu orang-orang yang beriman.”  (QS Al A’raf : 85)
            Sikap  jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat  barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda  Nabi Muhammad SAW yang artinya   
             “Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia      
               berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan  sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran,  timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang  tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin  khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai  berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak  itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan  menipu.”(HR Muslim)
d.      Khiar
Khiar artunya  boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad)  jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi  melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai  berikut.
1)      Khiar Majelis
Khiar  majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan  akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat  jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2)      Khiar Syarat
Khiar  syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual  beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang  ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau  diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3)      Khiar Aib (cacat)
Khiar  aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang  dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu  sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si  pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang  laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar  selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah  satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut,  maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
B.     Riba
Bagi  manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai  dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh  harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana  datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram.  Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal  dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan  sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata :  Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun,  kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia  akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah)  atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian  yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui  syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu  dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang  piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam  uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu  hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan  tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya  menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Orang-orang  yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit  gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal  Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang  yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti  (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang  yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni  neraka; mereka kekal di dalamnya.  (QS Al Baqarah : 275)
Allah  telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan  untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat,  infak dan sedekah. Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya :  “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
Artinya :  “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat  ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya :  “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang  yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi  makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan  (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa  ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat  membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam  mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Riba fadal 
Riba  fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun  tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.  Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan  ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar  menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat  sebagai berikut.
- Barang yang ditukarkan harus sama
 - Timbangan atau takarannya harus sama
 - Serah terima harus pada saat itu juga.
 
2.      Riba nasiah
Riba  nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak  sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual  dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga  Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan  harga Rp 525.000
3.      Riba yad
Riba  yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.  Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang  tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah  sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1)      serupa timbangan dan banyaknya
2)      tunai, dan
3)      timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b.  Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1)      tunai dan 
2)      timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba  diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena  memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
- Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
 - Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
 - Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
 - Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
 
C.     Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system)  untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan  transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk  menerapkan Islam secara utuh dan total.
1.      Pengertian Musyarakah
Musyarakah  adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha  tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal  (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.      Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ   ﺸﺮﻛﺎﺀ    ﻓﻲ    ﺛﻠﺙ   
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari  Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla  berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama  salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis  tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang  melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja  sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi  pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah)  dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana  uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan  diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri,  atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama  dan hal tersebut hukumnya boleh.
b.      Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1)      Benda (harta dinilai dengan uang)
2)      Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3)      Harta-harta dicampur
4)      Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5)      Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c.       Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1)      Musyarakah  pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang  mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam  musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah  aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset  tersebut.
2)      Musyarakah  akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih  setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka  pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi  menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah
a)      Syirkah  ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak  memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam  kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan  diantara mereka
b)      Syirkah  mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap  pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam  kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar
c)      Syirkah  a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima  pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.  Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d)      Syirkah  wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi  dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit  dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.  Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan  masing-masing.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1.              Pembiayaan  proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana  nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek  tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana  tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2.              Modal  ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan  investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam  skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu  tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian  sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
D.        Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal)  menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi  pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan  yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh  pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.  Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si  pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara  umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk  melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah  berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun  pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti  melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim  untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT. 
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan  dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke  mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa  mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak.  Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung  jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada  rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
- Jenis-jenis mudarabah
 
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a.   Mudarabah mutlaqah
      Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh   spesifikasi  jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama  salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b.      Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah  muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib  dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya  pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a.       Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b.      Investasi  khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang  khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang  telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah  dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada  produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah  biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
- Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
 - Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
 
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a.      Musaqah (paroan kebun)
Yang  dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai  kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan  penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut  perjanjian sewaktu akad
Musaqah  dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada  orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya.  Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja.  Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik  kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama  tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari  Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau  kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian,  mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan  atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)
b.      Muzaraah
Muzaraah  adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang  seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit  tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan  atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib  atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang  bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya,  sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c.       Mukhabarah
Mukhabarah  kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau  sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik  sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya  tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani  hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak  wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas  keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja  sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in  dan para imam
.
E.     Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Lahirnya  ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan  ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena  lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan  menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan  gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20  diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1.      Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
2.      Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
3.      Islamic Development Bank (1975) di  Saudi Arabia
4.      Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5.      Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6.      Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank  non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga  keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada  yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi  dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan  Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga  keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan  tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan  oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut.
1.          Wadiah  atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini  bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun dana  dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan  surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya  oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu  tanpa harus membayar imbalannya, tetapi Bank harus menjamin dapat  mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2.          Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing.  Dengan mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada  pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi  yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3.          Syirkah  (perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak  pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint ventura).  Oleh karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha  patungan ini dengan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian  profit and loss sharing (PLS Agreement).
4.          Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas  dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini,  pada hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari  kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem  murabahah ini, Bank bisa membelikan atau menyediakan barang barang  yang  diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan Bank minta tambahan  harga atas harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini, ialah  si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus memberi informasi yang  sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan  bersih (profit margin) dari pada cost plus nya itu.
5.          Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan)  kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito  di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan penghargaan Bank  kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas depositonya  dari Bank Islam.
Perkembangan  pesat Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada  dasawarsa 70-an setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boom  pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan  bahwa: (1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang  bersumber pada ajaran Islam disebut juga modal masyarakat (Social Capital).  (2) Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang  mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan  larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga pernah  dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan  membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola zakat).
Bank  syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat  Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan  syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank  konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum  Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan  statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank  Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang  membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar  Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan  Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun  asing yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan izin dan  menyiapkan diri untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.
1.          Umat  Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka  Bank Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan  cara deposito, bagi hasil maupun yang lainnya
2.          Untuk  menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur  pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang  kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.          Untuk  menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang  menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam  belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan  masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
4.          Bank  Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum  mengelola zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian  zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya  untuk kepentingan agama dan umum.
5.          Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut.
a.       Mengganti  biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan  pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon,  atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan  sebagainya
b.      Membayar  gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan  nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank dan  biaya administrasi pada umumnya.
F.          Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Mengikuti  sukses perbankan Syariah, asuransi Syariah juga mengalami pertumbuhan  yang cukup pesat. Sampai dengan tahun 2002, tercatat sejumlah asransi  konvensional yang membuka divisi Syariah yang terbukti mampu bersaing  dengan asuransi lainnya.
Asuransi  pada umumnya, termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah  termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji  hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an  atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam  Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang semasa  dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi  fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal  pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad  XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini  umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam  berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi  kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan  bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
- Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
 - membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
 - Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
 - menganggap syubhat
 
Ketika  mengkaji hukum Islam tentang asuransi, sudah tentu harus dilakukan  dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim digunakan oleh mejtahidin  dahulu. Diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam  mengistinbatkan (mencari dan menetapkan hukum) terhadap masalah-masalah  baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan hadis adalah maslahah  mursalah atau istislah (public good) dan qyas (analogical reasoning).
Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia ditulis oleh Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab  Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya adalah suatu  bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang  dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian  yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu  peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Adapun  asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong  diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset  atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko  tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah
Ada  beberapa sumber yang dijadikan rujukan bagi berlangsungnya sistem  asuransi tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi Muhammad SAW “Seorang  mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat satu  bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain.” (HR Bukhari danMmuslim)
Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut.
1.      Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan datang
2.      Dana  yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana tersebut  diinvestasikan sesuai dengan instrumen Syariah seperti mudarabah,  wakalah, wadi’ah dan murabahah.
3.      Premi memiliki unsur tabaru’ atau mortalita (harapan hidup)
4.      Pembebanan  biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 %  dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada  tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.
5.      dari  rekening tabaru’ (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah  dikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi  musibah.
6.      Mekanisme pertanggungan pada asuransi Syariah adalah sharing of risk. Apabila terjadi musibah semua peserta  ikut (saling) menanggung dan membantu
7.      Keuntungan  (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi  hasil (mudarabah),atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada  peserta dan ujrah (fee) kepada pengelola.
8.      Mempunyai misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi
G.    Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Koperasi
Pengertian koperasi dari segi etimologi berasal dari bahasa inggris coorporation,  yang artinya bekerja sama. Pengertian koperasi dari segi etimologi  ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakn orang-orang  atau badan hukum yang bekerja sama denagn penuh kesadaran untuk  meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara  kekeluargaan.
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
- fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
 - fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
 
Koperasi  dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha  saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini  disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang yang disebut koperasi serba usaha (multi purpose) seperti bidang pembelian dan penjualan
Modal  usaha koperasi diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajid,  uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman,  penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan dan sumber lain yang  sah.
Menurut  mahmud syaltut, koperasi sebagaimana diuarikan diatas adalah bentuk  syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali  memilki manfaat, anatara lain memberi keuntungan kepada para anggota  pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi  bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan  tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi tidak mempunyai unsur  kezaliman dan pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia  yang lemah atau miskin, pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management)  serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut  ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota  pemegang saham. Oelh karena itu, koperasi dapat diterima oleh kalangan  Islam.
2.      BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
Merupakan  lembaga keuangan mikro yang sanagt sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari  bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang didukung oleh deposan-deposan  kecil. BMT telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang  mengelola dana dari, untuk dan oleh masyarakat yang merupakan  perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT sebagian besar berbadan hukum  koperasi yang merupakan badan usaha berdasarkan azas kekeluargaan yang  sesuai dengan Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah mendekati angka  4000 unit dimana proses operasionalnya tidak jauh beda dengan  operasional BPRS atau  Bank Syariah
H.  Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama   
Ekonomi
Ekonomi  Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang  signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi  Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta  semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan  kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang  harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek  kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai  berikut.
- Tanggung Jawab
 
Dalam  melaksanakan akad tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang  diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untung memegang  kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu memenuhi  kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan
- Tolong Menolong
 
Saling  menolong sesama peserta (nasabah) dengan hanya berhadapan keridaan  Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas  musibah yang akan datang
- Saling melindungi
 
Perekonomian  Islam yang berdasarkan Syariah merupakan usaha saling melindungi dan  tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.
- Adil
 
Dalam  melakukan transaksi/ perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil  tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai.
- Amanah/jujur
 
Dalam  menjalankan kerja sama ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya semua  ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi  harus dilaksanakan secara rida sama rida dan disepakati oleh semua pihak  yang terkait
Perilaku lain adalah mempunyai manajemen islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian.
LATIHAN
A.     Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai dengan jawaban yang paling tepat!
1.          Pengertian riba menurut bahasa adalah …
a.           menahan
b.          menyucikan
c.           bertambah
d.          berdoa
e.           menyebut
2.          Menukar suatu barang dengan barang lain yang sejenis dan sama mutunya, tetapi tidak sama dalam beratnya disebut riba …
a.           qardi
b.          nas’i
c.           yadi
d.          renten
e.           fadli
3.          Pinjam meminjam barang dengan syarat harus memberi kelebihan pada saat mengembalikan disebut riba…
a.           nas’i
b.          qardi
c.           yadi
d.          fadli
e.           renten
4.          Allah SWT menghalalkan jual beli dan … riba
a.           Membolehkan
b.          Menganjurkan
c.           Memakruhkan
d.          Mengharamkan
e.           menghapuskan
5.      Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat …
a.           Al baqarah : 276
b.          Al baqarah : 277
c.           An nahl : 1
d.          Al maidah : 3
e.           Ali imran : 5
6.      Orang yang telah terbiasa  memakan harta riba beranggapan bahwa riba ..
a.           membantu orang yang sangat membutuhkan 
b.          mendatangkan untung yang berlipat ganda
c.           termasuk sistem perekonomian modern
d.          dapat meringankan beban orang lain pada saat itu
e.           sama dengan jual beli
- Andi meminjam uang sebesar Rp 100.000 pada hari senin. Disepakati dalam satu hari, Andi harus mengembalikan dengan tambahan 2 %. Tambahan ini disebut riba …
 
a.           nas’i
b.          qardi
c.           renten
d.          yadi
e.           fadli
8.      Kandungan surat Ali Imran : 130 adalah …
a.           menghalalkan jual beli
b.          haram memakan harta anak yatim
c.           larangan mencuri
d.          larangan memakan riba yang berlipat ganda
e.           perintah menyantuni fakir miskin
9.      Rasulullah melaknat orang-orang yang tersebut dibawah ini, kecuali …
a.           memakan riba
b.          yang mewakilinya
c.           yang menolak riba
d.          yang menjadi penulisnya
e.           kedua saksinya
10.  Riba merupakan harta yang tidak berkah. Hal itu dijelaskan Al Qur’an surat …
a.           Ali imran : 110
b.          Al Baqarah : 183
c.           Al Baqarah : 255
d.          Ar Rum : 39
e.           Al Isra : 26
11.  Akibat dari praktek riba akan menimbulkan …
a.           semangat gotong royong
b.          gairah beramal saleh
c.           kesejahteraan masyarakat
d.          kerja sama yang baik antara yang berhutang dan yang bernodal
e.           kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
12.  Riba diharamkan karena mendatangkan ….
a.           kemashlahatan 
b.          bencana
c.           ukhuwah
d.          qanaah
e.           silaturahmi
13.  Undang-undang no. 7 tahun 1992 berisi tentang …
a.           riba
b.          musyawarah
c.           perbankan
d.          perkawinan
e.           hukum
14.  Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada …
a.           1 November 1991
b.          10 November 1991
c.           28 Oktober 1990
d.          2 Desember 1990
e.           2 Mei 1989
15.  Fungsi Bank adalah sebagai berikut, kecuali …
a.       pusat penyediaan dan peredaran uang
b.      pusat pengawasan peredaran uang dan pengendalian inflasi
c.       tempat menyimpan, menabung dan mengirim uang
d.      tempat peminjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari
e.       lembaga yang memberikan kredit kepada kreditur
- Syirkah      adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dibidang… 
- keamanan lingkungan
 - kebudayaan
 - pelayanan pendidikan
 - politik praktis
 - usaha produktif
 
 - Tuntutan      syirkah dalam Islam menunjukkan satu bukti bahwa manusia adalah makhluk… 
- sosial
 - lemah
 - Tuhan
 - Religius
 - Individu
 
 - Musaqqah      adalah kegiatan ekonomi  yang      melibatkan dua orang atau lebih dalam urusan… 
- perdagangan barang-barang konsumtif
 - penggarapan lahan tidur
 - pengerjaan bangunan
 - perawatan kebun
 - pelayanan jasa angkutan
 
 - Mukhbarah      adalah pelayanan ekonomi di bidang… 
- perindustrian
 - pelayanan jasa
 - perbengkelan
 - pertanian
 - pertukangan
 
 - Berikut      ini pernyataan benar berkaitan dengan muzara’ah adalah… 
- zakat ditanggung pemilik dan penggarap
 - zakat ditanggung pemilik tanah
 - bibit ditanggung penggarap dan pemilik
 - bibit dari pemilik tanah
 - bibit dari penggarap
 
 
B.     Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
1.      Jelaskanlah jenis praktik riba yang biasa terjadi pada zaman jahiliyah!
2.      Sebutkanlah dalil ayat Al Qur’an yang mengharamkan riba!
3.      Siapakah orang yang dilaknat rasulullah yang berkaitan dengan riba?
4.      Sebutkanlah macam-macam riba dan jelaskan!
5.      Mengapa Allah mengharamkan riba?
6.      Jelaskanlah sanksi bagi orang-orang yang memakan harta riba!
7.      Jelaskanlah akibat dari riba!
8.      Sebutkanlah lima macam fungsi Bank!
9.      siapakah tokoh yang berpendapat bahwa hukum Bank konvensional adalah haram ? sebutkan tiga orang saja!
10.  Apakah alasan para ulama yang membolehkan Bank konvensional? Jelaskan!







0 comment:
Posting Komentar