Pemerintah DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan terhadap penjualan minuman berakohol di pasaran, menyusul banyaknya penjualan minuman beralkohol di minimarket di Jakarta.
Kemudahan mendapatkan alkohol dengan mudah agaknya menimbulkan kekhawatiran akan maraknya pembelian alkohol oleh konsumen di bawah umur.
Siang itu, mini market tersebut terlihat dikunjungi anak-anak sekolah dan di pintu rak lemari pendingin minuman ditempel tulisan 'hanya dijual untuk orang yang berusia di atas 21 tahun.'
Dalam pengamatan atas sebuah mini market di Jakarta, terlihat deretan minuman berakohol berbagai merek yang dipajang di rak minuman.
Namun tulisan yang sama tidak ditempel di deretan minuman yang mengandung alkohol maksimal 5% seperti bir, meski berdasarkan peraturan tetap saja pembatasan usia tetap harus ditempelkan.
Tujuannya adalah agar minuman berakohol tidak dijual kepada konsumen di bawah umur, seperti dijelaskan Humas Pemda DKI, Cucu Ahmad Kurnia.
"Nggak boleh menjual kepada anak di bawah umur. Harusnya tanya KTP kalau membeli. Yang bandel tentu saya rasa ada saja, dan kalau ketahuan tentu kita tindak," tuturnya.
"Jadi kalau memang itu menyalahi peraturan, ya harus ditindak."
Akses dibatasi
"
Dinas Perdagangan DKI sudah diminta oleh gubernur untuk memantau peredaran minuman berakohol di supermarket dan minimarket sejak satu bulan lalu, tetapi hasilnya belum dipublikasikan.
Dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, mendesak agar pemerintah memperketat pembatasan penjualan minumal berakohol karena dapat memicu ketergantungan.
"Dilihat dulu regulasinya. Apakah dalam konteks itu supermarket boleh menjual atau tidak, tapi secara fungsional menurut saya sudah melewati batas kewajaran, artinya sebagai barang addictiveseharusnya tidak terlaku mudah aksesnya."
"Masyarakat tidak terlalu mudah mengakses minuman keras," tambahnya.
Tulus mengatakan di negara maju, penjualan minuman beralkohol dibatasi secara ketat. Salah satunya pembeli harus menunjukan identitas agar usianya diketahui secara pasti.
0 comment:
Posting Komentar