Rabu, 01 Juni 2011

Akhlaq Tercela

PENDAHULUAN

Membahas dan menghilangkan sifat-sifat tercela ini bagi mahasiswa maupun di kalangan masyarakat umum sangatlah penting, karena dengan kita mengetahui sifat-sifat ini kita dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Ini termasuk usaha tahliyyah mengosongkan / membersihkan diri dan jiwa lebih dahulu sebelum diisi dengan sifat-sifat terpuji. Sifat tercela in adalah terjemahan dari pada bahasa arab “sifahul mazmumah”, artinya sifat-sifat yang tidak baik yang tidak membawa seseorang manusia kepada pekerjaan-pekerjaan atau akibat-akibat yang membinasakan.
Imam Ghazali menyebut sifat-sifat tercela ini dengan sifat-sifat muhkilat, yakni segala tingkah laku manusia yang dapat membawanya kepada kebinasaan, sifat-sifat yang tercela ini beliau sebut juga sebagai suatu kehinaan. Pada dasarnya sifat-sifat yang tercela dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu maksiat lahir dan maksiat batin.
Maksiat lahir adalah segala sifat yang tercela yang dikerjakan oleh anggota lahir seperti mulut, tangan, mata dan lain-lain. Sedangkan maksiat batin adalah segala sifat yang tercela yang diperbuat oleh anggota batin, yaitu hati.[1]

II. PEMBAHASAN

A. Buruk Sangka (Suuzhan)
Buruk sangka adalah merupakan suatu perbuatan yang timbulnya dari lidah, tidak ada buruk sangka terhadap seseorang, jika lidah tidak bicara / mengata-ngatai.
Sesungguhnya prasangka buruk terhadap seorang muslim disertai fakta yang benar merupakan kendaraan melalui jalan yang kasar dan aib, serta dapat menjadi wabah kemadlaratan bagi masyarakat Islam. Prasangka buruk bukanlah suatu dosa bila hanya bisikan hati sesaat dalam jiwa manusia.[2]
Prasangka dihasilkan dari perbuatan dan perkataan seseorang atau gerak gerik orang yang mendapat tuduhan tertentu dari orang lain. Biasanya prasangka timbul bila seseorang berada dalam situasi yang sulit. Secara psikologis prasangka dapat melahirkan kecenderungan hati untuk menuduh orang lain yang menganggap jelek diri kita. Oleh karena itu Nabi bersabda :
حديث ابىهريرة رضي الله عنه، انّ رسول الله صلىالله عليه وسلم قال : اِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيْثِ {رواه البخارى}
“Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : hendaklah kamu menjauhkan dari sangkaan”, karena sesungguhnya sangkaan itu omongan yang paling berdusta”. (HR. Bukhari).[3]
Sering kita melihat orang yang menuduh orang lain jelek, dan berusaha untuk mengintai orang lain tanpa hak, setelah meneliti dan menemukan suatu kesimpulan dia berghibah (membicarakan kejelekan) terhadap saudaranya yang muslim. Orang yang berbuat seperti itu sama saja dengan melakukan tiga dosa, yaitu dosa karena berprasangka, dosa dari menyelidiki kejelekan orang lain, dan dosa dari membicarakan kejelekan orang lain. Begitulah prasangka jelek itu akan menarik manusia berbuat dosa lebih banyak. Oleh karena itu Allah SWT melarang attjassus “mengintip-intip” dan ghibah. Setelah melarang suudzan “buruk sangka” sebagai peringatan terhadap orang Islam agar tidak menempatkan diri pada posisi yang menjurus kepada suudzan terhadap orang muslim yang adil dan terjaga dari perbuatan dosa.[4]
B. Takabur dan Tahasud
وعن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي صلىالله عليه وسلم قال : لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ من كان فىقَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ {رواه مسلم}
“Dari Abdillah ibn Mas’ud r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda : tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong, walaupun hanya sebesar atom”. (HR. Muslim).[5]
Takabur artinya : sombong, congkak atau merasa dirinya lebih tinggi dari orang lain, baik kedudukan, keturunan, kebagusan, petunjuk, dan lain-lain.
Takabur itu terbagi atas 2 macam yaitu :
Takabur batin : yang merupakan pekerti di dalam hati
Takabur lahir : yang merupakan kelakuan-kelakuan yang keluar dari anggota badan, kelakuan-kelakuan ini amat banyak sekali bentuknya dan oleh karena itu sukar untuk dihitung dan diperinci satu persatu.
Jelasnya ialah orang yang menghinakan saudaranya sesama muslim melihatnya dengan mata ejekan, menganggap bahwa dirinya lebih baik dari yang lain, suka menolak kebenaran, sedangkan ia telah mengetahui bahwa itulah yang sesungguhnya benar, maka jelaslah bahwa orang tersebut dihinggapi penyakit kesombongan dan mengabaikan hak-hak Allah, tidak mentaati apa yang diperintahkan olehnya serta melawan benar-benar pada zat yang maha kuasa.
Takabur itu hukumnya haram, kecuali pada 2 tempat :
1. Sombong terhadap orang yang sombong
2. Sombong diwaktu peperangan terhadap orang-orang kafir.[6]
Tahasud
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلىالله عليه وسلم : اِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ ياء كل الحَسَنَاتِ كَمَاتَاءْ كُلُ النَّارُ الْحَطَبَ {اخرجه ابودود}
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasul bersabda takutlah kamu terhadap akibat hasud, sebab hasud itu dapat memakan (menghilangkan) semua kebaikan, seperti makannya api terhadap kayu bakar.[7]
Hasud adalah al-munafasah “bersaing”. Perbuatan hasud ini tidak terjadi kecuali karena suatu nikmat yang diberikan Allah kepada seseorang, barang siapa yang membenci nikmat dan menginginkan hilangnya nikmat dari saudaranya Muslim maka orang itu termasuk orang yang hasud. Oleh karena itu definisi hasud adalah membenci nikmat yang diberikan Allah kepada orang lain dan menginginkan hilangnya nikmat itu, sekalipun dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk menghilangkan nikmat itu.[8]
C. Membuka aib orang lain
وعن ابى هريرة رضي الله عنه انّ رسول الله صلىالله عليه وسلم قال اَتَدْرُوْنَ مَالْغِيْبَةُ؟ قالوا : اللهُ وَرَسُوْلُهُ اعلمُ : قال ذِكْرُ كَ اَخَاكَ بِمَايَكْرَهُ قَالَ اَفَرَاَيْتَ اِنَ كَانَ فِىاَخِى مَااَقُوْلُ، قَالَ : اِنْ كَانَ فِيْهِ مَاتَقُوْلُ فَقَدِاغْتَبْتَهُ، وَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَاتَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ. {رواه مسلم}
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bertanya : “Tahukah kamu sekalian, apakah menggunjing itu? Para sahabat berkata: Allah dan Rasulnya lebih mengetahui, beliau bersabda : “Yaitu bila kamu menceritakan keadaan saudaramu yang ia tidak menyenanginya. Ada seorang sahabat bertanya : bagaimana seandainya saya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada saudaramu itu maka berarti kamu telah menggunjingnya tidak terjadi pada saudaramu, maka kamu benar-benar membohongkannya” (Riwayat Muslim).[9]
Ghibah / menggunjing adalah merupakan suatu perbuatan tercela yang timbulnya dari lidah. Ghibah dengan buruk sangka adalah suatu perbuatan yang hampir-hampir sama, hanya ada perbedaannya sedikit.
Ghibah (menggunjing) à membicarakan kejelekan orang dibelakang orangnya.
Buruk sangka à suatu anggapan tentang orang lain yang boleh jadi benar / salah dengan berdasarkan data-data yang jauh sekali dari kebenaran. Buruk sangka terhadap seseorang sangatlah dicela oleh Islam. Sebab hal ini bisa mengakibatkan pertumpahan darah, karena itu Islam menyuruh menjauhi sifat tersebut.
Buruk sangka dikatakan perkataan dusta karena dua hal : benarnya belum tentu, sedang salah lebih besar dan pasti. Seperti halnya Ghibah, keduanya mencemarkan kehormatan seseorang yang ditimpa buruk sangka.
Humazah yakni mengumpat à orang yang menusuk perasaan seseorang, melukai hati dan memburuk-burukkan orang lain.
Lumazah à penggunjing yang suka daging sesama manusia disebabkan gemar mengumpat.[10]
D. Boros
وعن عَمْرِ وبن شُعَيْبٍ عن اَبِيْهِ عن جَدِّهِ رضي الله عنهم قال : قال رسول الله صلىالله عليه وسلم كُلْ وَاشْرَبْ وَالْبَسْ وَتَصَدَّقْ فِى غَيْرِ سَرَفٍ وَلاَ مَحِيْلَةٍ. {اخرجه ابودود واحمد، وعلَّقَهُ لِلْبُخَاريّ}
Dari Amr Putra Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata : bersabda Rasulullah SAW, makan, minum, dan berpakaianlah serta bersedekahanlah dengan tidak lebih berlebihan dan bukan tujuan sombong”. (Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ahmad). Imam Bukhari menyatakan ta’liqnya.[11]
Pada hakikat sesungguhnya harta benda itu adalah merupakan nikmat yang besar dari Allah SWT. Karena itu berlaku boros dan berroyal dengan harta itu hukumnya haram sebab ada nash yang mencegah hal itu. Demikian juga dihukumi dengan haram kikir membelanjakan harta benda; sebaik-baik penggunaan harta yaitu secara pertengahan dan sedang-sedang, tidak berlebih-lebihan dan berlaku kikir.
Boros / royal terhadap benda yaitu penggunaan harta benda secara berlebihan tanpa ada manfaatnya baik untuk kepentingan duniawi maupun kepentingan ukhrawi, sehingga kemanfaatan harta itu menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat, misalnya membuang harta ke dalam lautan / membakarnya ke dalam api, tidak memetik buah-buahan yang telah masak di pohon sehingga ia menjadi busuk / rusak dan tidak bisa diambil kemanfaatannya.[12]

III. KESIMPULAN

Akhlak tercela dalam Islam sangat membahayakan dalam pergaulan sehari-hari. Jadi sia-sialah segala amal kebaikan apabila penyakit hati berada dalam hati kita dan akan mengganggu pula ketenangan jiwa kita. Oleh sebab itu apabila penyakit hati sudah mulai bersarang dan berkembang di dalam hati segeralah diobati dengan jalan zuhud (tidak tertarik dan mementingkan kepada keduniawian).

IV. PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat memberi manfaat bagi yang membacanya. Tentunya banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam penulisan makalah ini baik terlebih masalah isi, untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Asmaran AS. MA., Pengantar Study Ahlaq, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Imam Ghazali. Bahaya Lidah, Bumi Aksara, Jakarta, 1990.
Hasan Ayyub, Etika Islam, Trigenda Karya, Bandung, 1994.
Riyadlussalihin, Jilid I.
Riyadlussalihin, Jilid II.
Drs. Anwar Mas’ari, MA., Ahlaq al-Qur’an, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1990.
Bulughul Maram.


[1] Drs. Asmaran AS. MA., Pengantar Study Ahlaq, Rajawali Pers, Jakarta, 1992, hal. 183
[2] Imam Ghazali. Bahaya Lidah, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal.
[3] Riyadlussalihin, hal. 190
[4] Hasan Ayyub, Etika Islam, Trigenda Karya, Bandung, 1994, hal. 124
[5] Riyadlussalihin, Jilid I, hal. 576
[6] Drs. Anwar Mas’ari, MA., Ahlaq al-Qur’an, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1990, hal. 210
[7] Bulughul Maram, hal. 761
[8] Hasan Ayyub, op.cit., hlm. 113
[9] Riyadlussalihin, Jilid II, hal. 393
[10] Imam Ghazali, op.cit., hlm. 64
[11] Bulughul Maram, hal.
[12] Drs. Anwar Mas’ary, op.cit., hlm. 228

0 comment:

Posting Komentar