Kamis, 31 Maret 2011

PKn_Hubungan dasar Negara dengan Konstitusi

BAB V. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
1.    DASAR NEGARA
A.   DIAGRAM HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI






B.    PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara dalah pandangan filsafat mengenai negara.Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.
Idiologi  selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
a.         Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat s   istematis
b.         Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
c.          Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
C.   PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DASAR NEGARA
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
1.       Mr. Moh. Yamin
     Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat


     Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
3. Ir. Soekarno
     Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
      Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan







     Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
a.       Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta
H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis
Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim
Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
- Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
- Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
- Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
- Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
D.   SUBSTANSI DASAR NEGARA
Liberalisme                         Sosialisme                           Marxisme                            Pancasila
1. LIBERALISME
·      Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaranLiberalisme.
·      Ajaran moral liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup  manusia.
·      Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak partisipasi.
·      Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
2.       SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
     Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
     Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
     Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan  milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme  yang dipengaruhi  Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
3.         MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
      Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-   golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
      Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan    negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
      Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga   semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
      Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap    halal, asal membantu mencapai tujuan.
     Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan  Tuhan.
4.         PANCASILA
Ajaran Masing masing sila yaitu:
Sila pertama :
1.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
1.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
                Sila ketiga
1.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
                Sila keempat
1.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.         Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
1.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.       Suka bekerja keras.
10.   Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
        Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk  individu maupun mahluk sosial. Yang artinya    kebebasan individu tidak merusak semangat kerjasama antarwarga, namun kerjasama   antarwarga juga tidak boleh mematikan  kebebasan individu. Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi  perwakilan.
        Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan rakyat   menjadi tujuan utama.
E.    FUNGSI DASAR NEGARA
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d.    Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.



2.       KONSTITUSI
A.      PENGERTIAN KONSTITUSI
a)    Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
b)   Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
c)    Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
d)   Menurut EC  Wade : konstitusi  adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.
Menurut Carl schmitt:
Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.


B.      MENILAI KONSTITUSI
1.       konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
2.       konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
3.       konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
C.      KEDUDUKAN KONSTITUSI
a)   Konstitusi sebagai dasar negara                           b) Konstitusi sebagai hukum tertinggi
D.      SIFAT KONSTITUSI
a)   Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
b)   Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3. Tertulis dan tidak tertulis
E.       FUNGSI KONSTITUSI
a)   Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b)   Menjamin hak-hak asasi warga negara
c)    menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
d)   memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
e)   sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
F.       SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
a)   Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
b)   Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c)    Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d)   Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e)   Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke  dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
G.     HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
1.      Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
2.      Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.      Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
4.      Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
5.      Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
Pokok Pikiran Pancasila yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusuaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
H.      MAKNA  KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.       Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.       Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.       Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
I.          KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.
Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
1.       Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
2.       Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4.       Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal  normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
5.       Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya)
J.     CARA PERUBAHAN KONSTITUSI
1.       Oleh rakyat melalui referendum.
2.       Oleh sejumlah negara bagian
3.       Dengan konvensi ketatanegaraan.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
1.       Die politische verfassung als gesselchafflichewirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
2.       Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3.       Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara.Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
  • Ketetapan MPR,
  • Undang-Undang,
  • Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • Peraturan Daerah.
Hubungan antara Negara dan Konstitusi.Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
K.      AMANDEMEN UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[7]
  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
1.       Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
2.       Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
3.       Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
  2. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
  3. Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :[8]
1.      Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :[9]
1.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.      Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.      negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.      musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang  dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a)      16 Bab;
b)      37 Pasal
c)       4 aturan peralihan;
d)      2 Aturan Tambahan.
3.      Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.      Pasal 7 berbunyi :                     Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selamalimatahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c.       Pasal 14 berbunyi :                   Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2)   Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d.      Pasal 20 ayat 1 :                       Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.       Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.       Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga NegaraIndonesiadan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.       Pasal 28  memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13   hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.       Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
2.       Ditambah Pasal 6A :  Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
3.       Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negaraIndonesiasejak kelahirannya
Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1.      Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2.      Pasal 24C :  mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.  Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
     Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadiPresiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
-          Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
-           Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.       Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.      Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1.      Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.      Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c.       Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.      Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.       Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.        Pasal 14:
Presiden memberi :
Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
BAB VI MENGHARGAI KESAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A.      WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1.    ada wilayah
2.    penduduk
3.    pemerintah yang berdaulat
4.    pengakuan negara lain
Beberapa pengertian
1.       rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuninegarayang tunduk pada kekuasaan negara itu.
2.       penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara(menetap).Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatunegara tertentu.
3.       warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan takterpisahkan dengan negara tersebut.

1.       Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
        Pasal 26 (definisi warga negara)
        Pasal 27 ( kedudukan warga negara )
        Pasal 28 (hak-hak warga negara)
2.       Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1.       Agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2.       Hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3.       Dll
3.       Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
a. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan.Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll.
b. Ius Sanguinis (asas keturunan)
Asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan
c. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hokumtertentu.Biasanya dilakukan setelah dewasa.Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1.    Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2.    Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a.       Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.      Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
4.       Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1.       UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
2.       KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3.       UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4.       UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5.       UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.       Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
2.       Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3.       Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4.       Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.       Ketentuan pidana      
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah :
1.       Asas ius soli
2.       Asas ius sanguinis
3.       Asas kewarganegaraan tunggal
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anaksampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a.       Tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b.      Adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c.       Mengakui asas persamaan dalam hukum
d.      Non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Syarat memperolehKewarganegaraan Indonesia :
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

  1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
  2. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
    Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
    Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  4. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  5. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  6. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
  7. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
    Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
  8. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  9. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
  10. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia?
  1. Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

1.       Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
2.       Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.

3.       Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Ada 2 proses naturalisasi :
1. Naturalisasi biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempatdimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasaIndonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
Diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

4.       Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia?karena :
        Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
        Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
        Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
        Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
        Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
        Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
        Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
        Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
        Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
        Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
        Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
B.Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
1. LANDASAN YANG MENJAMIN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
a.    Makna persamaan
      Perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman kehidupan yang beradab dan sosial  mengakibatkan budaya menyebabkan makna persamaan  menjadi makna diskriminasi.
- Indonesia menganut persamaan hidup
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
9.       Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama
Setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.
b.  Jaminan persamaan Hidup
-        Nilai Religius
      Menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
-        Nilai Gotong Royong
Keinginan yang kuat untuk meringankan beban orang lain.
-       Nilai Ramah Tamah (dan Sopan)
          Ketulusan menolong dengan prasangka baik pada semua orang.
-       Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
          Rasa bangga jika bisa berkorban untuk kepentingan orang lain / bangsa / negara
c.  Jaminan persamaan hidup dalam Konstitusi Negara
1. Pembukaan UUD 1945
      Adanya jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab dan jaminan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia internasional.
2. Sila-sila Pancasila
  a. Ketuhanan Yang Maha Esa – berpusat  pada   Tuhan.
  b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab – ada      jaminan hidup.
  c. Persatuan Indonesia – mementingkan kepentingan negara.
d. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan - demokrasi.
  e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia –  kehidupan layak bagi kemanusiaan.
3. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
      a. Pasal 26 ayat 1 : Warga Negara.
      b. Pasal 27 ayat 3 : Warga negara wajib   membela negara.
      c. Pasal 31 ayat 1 : Pendidikan.
      d. Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan Anak- anak terlantar.
      e. UU No. 3 tahun 2002 : Pertahanan Negara.
      f. UU No. 31 tahun 2004 : Partai politik.
2. BERBAGAI ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN SETIAP WARGA NEGARA
a)   TAP MPR No. IV / MPR / 1983 Jo. UU No. 5 tahun 1985-> Referendum.
b)   UU No. 3 tahun 1975 Jo. UU No. 3 Tahun 1985 dan diubah dengan UU No. 2 / 1999 tentang Partai Poltik serta UU no. 8 tahun 1985 ->organisasi Kemasyarakatan.
c)    UU No. 15 tahun 1969 Jo. UU No. 4 tahun 1975 Jo. UU No. 1 Tahun 1985 kemudian diganti dengan UU No. 3 Tahun 1999 ->Pemilu.
d)   UU No. 11 Tahun 1966 Jo. UU No. 21 Tahun 1982 Jo. UU no. 40 tahun 1999 ->Pers.
e)   UU No. 14 Tahun 1970 ->Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
f)    UU No. 20 Tahun 2002 -> Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan.
3. CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
a)   Indonesia = multikultural ->ras, gender, golongan, budaya, suku bangsa -> KONFLIK
b)   Menjaga tali persaudaraan.
c)    Bergosip, Menggunjingkan keburukan orang lain, iri -> DIHILANGKAN!
d)   Saling mengisi
e)   Memperkaya pengetahuan dengan berbagi cerita atau keahlian tanpa mempedulikan perbedaan yang ada.
f)    Memupuk kekayaan yang ada.
g)   Bangsa Yang kokoh -> KUAT
4. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA, DAN SUKU
  1. Ras
            Warna kulit yang mnenjadi ciri khas suku bangsa tertentu.
  1. Agama
                            Indonesia memiliki 5 agama yang diakui secara resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. 
  1. Gender
                 Jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita.
  1. Golongan.
       Di Indonesia banyak terdapat golongan, baik yang berbasis agama, partai politik, maupun organisasi.

 e.    Budaya dan Suku
       Indonesia terdiri dari sekitar 250 suku bangsa yang memiliki  budaya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini hendaknya  diintegrasikan dan bukan diperbandingkan.





BAB VII SISTEM POLITIK INDONESIA
A. PENGERTIAN SISTEM POLITIK
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi.Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Selain penjelasan di atas, system Politik dapat diartikan sebagai :
a. Sebagai kesatuan tatacara menjalankan pemerintahan dan hak kekuasaan negara. Seluruh komponen dalam sistem politik tersebut saling taerkait dan saling mempengaruhi.
b. Seperangkat interaksi yang abstraksi dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebar untuk suatumasyarakat.
Pengertian sistem politik menurut ahli :
  1. David Easton sistem politik adalah interaksi yang abstraksi dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabadikan secara otoritas kepada masyarakat.
  2. Almond sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
  3. Rusandi Simantapura sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
B.   SUASANA/STRUKTUR POLITIK INDONESIA.
  1. Suprastruktur politik yaitu : Kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
                Suprastruktur politik Indonesia sebagai berikut :
Ø  Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif
          Fungsi Legislasi
          Fungsi pengawasan/kontrol
          Fungsi anggaran
Ø  Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif
Ø  Lembaga fungsi pengawasan pelaksana kebijakan/yudikati

2. Infrastruktur politik yaitu :
        kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik.
         Infastruktur politik di Indonesia terdiri atas :
         a. Partai politik ( political party)                                                    b. Kelompok Kepentingan (Interest group)
         c. Kelompok penekan (preassure group)                                d. Media komunikasi politik
         e. Kelompok wartawan (journalism group)                            f. Kelompok mahasiswa (student group)

g. Tokoh politik ( political figres)
Hubungan Supra struktur politik dengan Infra struktur politik adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur yang ada dalam supra struktur dan infra struktur politik saling mempengaruhi, dimana supra struktur politik sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan, tuntutan dan aspirasi dari infra struktur politik, sebaliknya Infra struktur akan menopang dan melaksanakan segala produk dan kebijakan supra struktur politik.
    Berjalan dan berfungsinga lembaga-lembaga negara atau organisasi pemerintahan dipengaruhi oleh komponen-komponen kehidupan politik rakyat.
          Lembaga swadaya masyarakat (civil society)
        Community base organization seperti kelompok arisan, simpan pinjam
        Civics group contoh NU
          Partai Politik
        Fungsi
          Pendidikan politik
          Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat
          Penyerap. Panghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitutional
          Partisipasi politik warga negara
          Rekrutman politik dalam proses pengisian jabatan politik
          Media massa
C. DINAMIKA POLITIK INDONESIA
1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
a. Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
  1.Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahankabinet presidensial menjadi parlementer
b. Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial
2. Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a. Hasil dari KMB bentuk negara Indonesia Serikat
b. Sistem pemerintahan parlementer
c. Demokrasi Liberal
d. Bentuk negara Serikat
3.  Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
 a. ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
 b. Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
 c. Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
 d. Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
 e. Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
 f. Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
 g. Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
 h. Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS ,Andi Azis
4. Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
  1. Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
                1.  Bubarkan Konstituante
                2.  Kembali berlaku UUD 1945 dan tidak berlaku lagi         UUDS 1950.
                3.  Segera bentuk MPRS dan DPAS
b.    Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c.    Demokrasi Terpimpin
d.    Presiden mengontrol semua spektrum politik
e.    Legislatif lemah, eksekutif kuat
f.    Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g. Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965
5. Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a. Diawali dengan SUPERSEMAR
b. ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h. Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.
6. Tahun 1998 sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi
a.       Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial
b.      Diadakan kembali pemilu tahun 1999
c.       Dibuka kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media                 komunikasi politik yang efektif
d.      Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan          pemerintahan
e.      Amandememn UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam          negara agar lebih demokratis
f.        Pelaksanaan Otonomi daerah
g.       Reposisi dan reaktualisasi TNI
h.      Pemilu Luber dan Jurdil (Pilkada untuk daerah)
i.         Upaya penegakan HAM
j.        Upaya netralisasi berpolitik bagi PNS
k.       Upaya pemberantasan KKN
l.         Penegakan supremasi hukum dan keadilan ekonomi.
D. MACAM MACAM SISTEM POLITIK
A. Secara umum :
1.       Sistem politik tradisional terdiri atas sispol Patriachal dan sispol Patrimonial dan sispol Feodal.
2.       Sistem politik antara tradisiolan dan modern yang disebut dengan sispol Kerajaan Birokrasi
3.       Sistem politik Modern yang terdiri atas sispol Demokrasi dan sispol Kediktatoran (Otoriter dan totaliter)
B. Sistem Politik yang banyak dianut negara-negara sekarang adalah Sispol Modern yaitu :
  1. Sispol Demokrasi yaitu Sispol yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  2. Sispol Kediktatoran (otoriter) Yaitu : Sispol yang memegang kekuasaan beberapa orang atau kelompok orang, Kekuasaan sangat luas tak terbatas meliputi seluruh kehidupan negara, dan tidak perlu atau tidak ada mekanisme pertanggungjawaban pemerintah.
Prinsip-prinsip Sistem Politik
A.      Sistem Politik Demokrasi Yaitu :
1.       Adanya pembagian kekuasaan
2.       Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
3.       Pemerintahan mayoritas
4.       Pemilu bebas atau demokratis
5.       Parpol lebih dari satu
6.       Managemen terbuka
7.       Pers bebas
8.       Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
9.       Peradilan bebas tidak memihak
10.   Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
11.   Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
12.   Konstitusi atau UUD yang demokratis.
13.   Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan


B. Sistem Politik Keditatoran Yaitu :
  1. Pemusatan kekuasaan pada satu atau sekelompok orang.
  2. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
  3. Negara berdasarkan kekuasaan
  4. Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit
  5. Pemilu tidak demokratis. pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara
  6. Sistem satu partai politik atau ada beberapa parpol tapi hanya ada satu porpol yang memonopoli kekuasaan
  7. Manegemen pemerintahan tertutup
  8. Tidak ada perlindungan HAM , hak monoritas ditindas
  9. Pers tidak bebas dan sangat dibatasi
  10. Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa
  11. Pemempatan pejabat pemerintahan dengan poil sistem serta tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi
  12. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. Konstitusi atau UUD hanya sebagai lambang saja
  13. Penyelesaan masalah dengan kekerasan dan paksaan
-          Perbandingan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sistem politik Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 yaitu :
  1. Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 27 provinsi
  2. Kekuasaan eksekutif terdiri atas Presiden yang dipilih dan diangkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dan dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet
  3. Presiden mengangkat meneri-menteri dan kepala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden
  4. Kekuasan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR
  5. Lembaga-lembaga negara terdiri dari lembaga tertinggi neara yaitu MPR dan lembaga tinggi negara terdiri atas DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA
  6. Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR bersama Presiden
  7. Sistem kepartaian dibatasi hanya 3 partai
  8. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
Sistem politik Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 yaitu
  1. Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
  2. Kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilihbsecara langsung oleh rakyat dlam satu paket
  3. Presiden membentuk Kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya
  4. Legislatif atau Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu
  5. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta dapat memberhentukan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
  6. Tidak ada sebutan lenbaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya Lembaga-lembaga negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD. BPK, Presiden dan kekuasaan kehakiman  (MA,MK dan KY).
  7. DPA ditiadakan, dibentuk Dewan Pertimbangan yang berada langsung dibawah Presiden
  8. Sistem kepartaian multi partai
  9. Pemilu dilaksanakan 2 kali yaitu Pemilu Legislatif (memilih angota MPR, DPD dan DPRD Idan II dan pemilu Eksekutif (memilih Presiden dan Wakil Presiden)
  10. Jaminan HAM lebih lengkap dengan tambahan pada pasal 28A – 28J UUD 1945
E.       SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
Perbandingan sistem pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
1.       Demokrasi Liberal :
a. Merupakan ciri khas Barat
b. Berfalsafah Liberalisme
c. Menganut asas Individualis
d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan                 Ekonomi
e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
g. Multi partai
h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll. 
2. Demokrasi Komunis :
a. Merupakan ciri khas negara komunis
b. Berfalsafah komunisme
c. Menganut asas negara sentris
d. Mengabaikan HAM
e. Tidak ada kebebasan individu
f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g. Mono partai
h. Contoh : negara RRC, Kuba
3. Demokrasi Pancasila :
a. Merupakan ciri khas Indonesia
b. Berfalsafah Pancasila
c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
g. Multi partai
h. Contoh Negara Indonesia
F. PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
G.  PARTISIPASI POLITIK WARGA NEGARA
             A. PENGERTIAN
Partisipasi politik warga Negara diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik
Bentuk-bentuk partisipasi warga negara
a.Partisipasi dalam bentuk konvensional :
             * Pemberian suara (Votting)
             * Diskusi politik
             * Kegiatan kampanye
             * Membentuk atau bergabung dengan kelompok kepentingan
             * Komunikasi individual dengan pejabat politik
b. Non-Konvensional :
             * Pengajuan petisi
             * Berdemonstrasi, mogok dan kofrontasi
             * Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda; perusakan, pemboman,      pembakaran
                * Tindakan kekerasan politik terhadap manusia; penculikan,       pembunuhan/pembantaian, perang dan revolusi.
Mengapa partisipasi politik setiap orang berbeda. Ada 2 Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang yaitu :
1.       Kesadaran Politik yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini mencakup pengetahuan. Minat dn perhatian seseorang terhadap masyarakat dan politik tempat ia hidup
2.       Kepercayaan politik yaitu sikap dak kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak
B.      TIPE-TIPE PARTISIPASI POLITIK YAITU :
1.       Partisipasi politik aktif, Kesadaran  dan kepercayaan politik yang tinggi
2.       Partisipasi politik Apatis, Kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
3.       Partisipasi politik pasif,
             Kesadaran politik rendah sedangkan kepercayaan politik rendah
4.       Partisipasi politik Militan radikal, Kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah
C. BENTUK – BENTUK  PARTISIPASI POLITIK
     Samuel Huntington dan Joan M. Nelson mengidentifikasi  4  (empat)  bentuk partisipasi politik:            
1. Kegiatan  pemilihan
2. Lobbying
3. Kegiatan  organisasi
4. Mencari  koneksi
5. Tindakam  kekerasan
D. CONTOH  PERAN  AKTIF  DALAM  KEHIDUPAN POLITIK
Lingkungan  keluarga,  misal : musyawarah  keluarga; pemasang  atribut  kenegaraan  pada hari  besar nasional; membaca  dan  mengikuti  berbagai                  berita  di media masa dan elektronik.
Lingkungan sekolah,  misal :  pemilihan  ketua  kelas, ketua osis,  dan  lain-lain;  pembuatan  AD - ART  dalam  setiap organisasi yang  diikuti;  forum-forum  diskusi  atau musyawarah; membuat  artikel  tentang  aspirasi  siswa.
Lingkungan masyarakat,  misal : partisipasi  dalam  forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
Lingkungan bangsa dan bernegara,  misal :  menggunakan hak  pilih         dalam  pemilu;  menjadi  anggota  aktif  dalam  partai politik;  ikut aksi  unjuk  rasa  dengan  damai,  dan  sebagainya.

0 comment:

Posting Komentar